Beranda | Artikel
Sunnah dan Adab bagi Makmum saat Shalat Jumat
Rabu, 19 Maret 2025

Sunnah dan Adab bagi Makmum saat Shalat Jum’at ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 17 Ramadhan 1446 H / 17 Maret 2025 M.

Kajian Tentang Sunnah dan Adab bagi Makmum saat Shalat Jum’at

Hal pertama yang dianjurkan bagi mereka yang berangkat ke masjid untuk shalat Jum’at adalah at-taqbir ilal masjid wa al-qurbu minal imam, yaitu bersegera datang ke masjid dan mendekat kepada imam. Semakin cepat seseorang datang ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at, maka semakin besar kemuliaan dan pahala yang diperolehnya. 

Begitu pula dalam hal mendekat kepada imam, semakin dekat posisi kita dengan imam, maka semakin besar pula pahala yang didapatkan. Oleh karena itu, bersegera menuju masjid dan menempati posisi yang lebih dekat dengan imam merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi makmum dalam shalat Jum’at.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda: 

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Barang siapa mandi pada hari Jum’at sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini dengan jelas memberikan pemahaman kepada kita bahwa semakin seseorang berangkat lebih awal untuk shalat Jum’at, maka semakin besar pahala yang akan diperolehnya. Semakin cepat seseorang menuju masjid untuk menunaikan shalat Jum’at, semakin besar pula ganjaran yang dijanjikan. Hal ini menunjukkan betapa dianjurkannya untuk bersegera pergi ke masjid pada hari Jum’at.

Selain itu, terdapat juga hadits dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

« إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ ، وَقَفَتِ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى بَابِ الْمَسْجِدِ يَكْتُبُونَ الأَوَّلَ فَالأَوَّلَ ، وَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ كَمَثَلِ الَّذِى يُهْدِى بَدَنَةً ، ثُمَّ كَالَّذِى يُهْدِى بَقَرَةً ، ثُمَّ كَبْشاً ، ثُمَّ دَجَاجَةً ، ثُمَّ بَيْضَةً ، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ طَوَوْا صُحُفَهُمْ ، وَيَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ » .

“Apabila tiba hari Jum’at, maka para malaikat berdiri di pintu masjid mencatat siapa yang datang pertama dst. Perumpamaan orang yang datang lebih awal seperti berkurban dengan unta, setelahnya seperti berkurban dengan sapi, setelahnya seperti berkurban dengan kambing, setelahnya seperti berkurban dengan ayam dan setelahnya lagi seperti berkurban dengan telur. Apabila imam datang, maka para malaikat menutup catatan mereka dan ikut mendengarkan nasehat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa mereka yang datang lebih awal ke masjid mendapatkan pahala yang lebih besar dan lebih utama. Sebaliknya, mereka yang datang terlambat, terutama setelah imam telah naik mimbar untuk menyampaikan khutbah, tidak lagi dicatat oleh malaikat dalam buku amalan tersebut. Oleh karena itu, bagi seorang Muslim yang ingin mendapatkan keutamaan shalat Jum’at, hendaknya ia bersegera menuju masjid dan datang lebih awal sebelum khutbah dimulai.

Selain itu, terdapat hadits dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘Anhu yang berkaitan dengan anjuran untuk mendekat kepada imam dalam shalat Jum’at. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

احضروا الذكر، وادنوا من الإمام، فإن الرجل لا يزال يتباعد حتى يؤخر في الجنة وإن دخلها

“Hadirilah dzikir (khutbah Jum’at) dan mendekatlah kepada imam. Sesungguhnya, seseorang yang selalu menjauh (dari imam), maka kelak ia juga akan diakhirkan masuk ke dalam surga, meskipun pada akhirnya ia tetap masuk surga.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits ini menegaskan bahwa seorang makmum dianjurkan untuk mendekat kepada imam ketika menghadiri shalat Jum’at, bukan justru memilih shaf yang paling belakang atau mencari tempat bersandar di dinding. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan umat Islam untuk mendekati imam, karena semakin dekat seseorang dengan imam, semakin besar keutamaannya.

Dari hadits ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa shaf yang paling utama adalah shaf yang paling dekat dengan imam. Dalam shaf pertama, posisi terbaik adalah tepat di belakang imam. Setelah itu, posisi yang lebih utama berikutnya adalah di sebelah kanan orang yang berada tepat di belakang imam, kemudian di sebelah kirinya. Sebelah kiri menjadi posisi ketiga karena lebih dekat kepada imam dibandingkan posisi yang lebih jauh di kanan. Demikian pula dengan shaf kedua, posisi yang paling utama adalah yang berada tepat di belakang imam, lalu diikuti oleh yang di sebelah kanannya, kemudian di sebelah kirinya, dan seterusnya.

Dengan demikian, semakin dekat seorang makmum dengan imam dalam shaf shalat Jum’at, semakin besar pula keutamaannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55015-sunnah-dan-adab-bagi-makmum-saat-shalat-jumat/